Kebakaran Lahan Kian Marak di Muaro Jambi, 3 Pelaku Ditahan

Kapolres Muaro Jambi Dimutasi
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto. Foto : Doni/Jambiseru.com

Kebakaran Lahan Kian Marak di Muaro Jambi, 3 Pelaku Ditahan

JAMBISERU.COM – Aksi pembukaan lahan dengan cara membakar masih kerap ditemukan di wilayah Muaro Jambi. Padahal, Polres Muaro Jambi telah menerapkan tindakan tegas dengan cara menangkapi dan memproses secara hukum para pelaku.

Baca Juga : Pasien Corona di Jambi Bertambah Lagi 8, Ini Tempat Tinggalnya

Bacaan Lainnya

Sayangnya, tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian seakan tidak memberikan efek jera. Masih ada di antara segelintir warga yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.

Salah buktinya adalah kasus pembakaran lahan yang terjadi di Desa RT 11 Desa Kadang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu. Kasus pembakaran lahan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2020).

Aksi pembukaan lahan dengan cara membakar itu dilakukan seorang warga berinisial TT (40). TT ini merupakan pendatang dari Desa Bunjurpasar Kecamatan Bulus, Pesantren, Kota Kebumen Jawa Tengah.

TT datang ke Jambi hendak berkebun sayur dengan cara mengusahakan lahan kosong milik Almarhum Suhut, warga Kasang Kumpeh. Saat mengelola lahan tersebut, TT ternyata membersihkan dengan cara membakar.

Aksi pembakaran lahan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Tipidter Polres Muarojambi dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan TT (40).

“Pada saat melakukan olah TKP, di sekitar lokasi ada pelaku dan dia mengakui,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.

Ardiyanto menyampaikan, luasan lahan yang  dibakar tersangka TT lebih kurang 50 tumbuk. Tersangka TT akan dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp10 milliar,” kata Ardiyanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 1 bilah parang, 1 buah korek api, dan satu batang kayu bekas kebakaran.

Baca Juga : Pohon Tumbang, Lalu Lintas di Taman Jomblo Macet Total

Sebelumnya, Polres Muaro Jambi telah menetapkan dua tersangka Karhutla. (uda)

Pos terkait