Diduga Pakai Narkoba, Dua Pemuda di Kerinci Diciduk Polisi
JAMBISERU.COM, Kerinci – Polres Kerinci amankan dua pemuda yang diduga penyalahgunakan napza jenis daun ilegal, dari sebuah warung di Desa Karya Bakti, inisial HH (20) dan JAP (19). Mereka merupakan Warga Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Senin (13/1/2020) sekitar jam 15.30 WIB.
BACA JUGA : Baru Bebas, Pelaku Curat di Bungo Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga menyalahkan narkotika jenis daun ilegal.
“Iya telah kita amankan dua orang, tadi sore,” ujar Kasat Narkoba dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukt 1,2 paket daun ilegal dengan berat 9,40 gram, 2 unit handphone, 1 kaca pirek, 1 buah bekas lintingan daun ilegal sisa pakai dan uang Rp 100 ribu.
BACA JUGA : Curiga Mobil Bergoyang, Warga Rekam Dua Sejoli Asyik Bercumbu
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan anacaman kurangan penjara minimal 4 tahun penjara,” kata Kasat. (put)













