JAMBISERU.COM, Tebo – Diduga menjadi bandar sabu, SP (36) warga Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, dibekuk Satres Narkoba Polres Tebo, sekira pukul 13.30 Wib, (3/8/2019).
BACA JUGA: Digerebek! Panti Pijat Sediakan Layanan Threesome, Terapis Masih Belia
Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala, membenarkan telah mengamankan SP, diduga sebagai bandar napza. Tersangka diamankan di pinggir sungai, di RT 02 Dusun 1 Pulau Tambun, Desa Mangun Jayo.
Sebut Kasat, berdasarkan informasi warga sering terjadi transaksi napza di tempat penangkapan tersangka. Medapat informasi itu, petugas turun ke lokasi. Tiba dilokasi langsung digeledah dan hasilnya, detemukan narkotika seberat bruto 1,93 gram.
“Saat penggeledahan juga disaksikan oleh warga dan terlapor juga mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya. Selain barang bukti 1,93 gram ada juga 16 paket kecil sabu seberat bruto 1,20 gram. Jadi secara keseluruhan beratnya 3,13 gram,” ujarnya dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.
BACA JUGA: Warga Terdampak Gempa Banten Mulai Kembali ke Rumah
“Selain BB sabu, ada juga uang Rp 350.000 ribu, dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (put)