Eks Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan

hendrisman-rahim
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim. (Foto: Antaranews.com)

Eks Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan

JAMBISERU.COM – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

BACA JUGAHakan Sukur, Mantan Anggota DPR Kini Jadi Sopir Taksi Online

Bacaan Lainnya

Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Dilasnir Suara.com–media partner Jambiseru.com, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Rahim maupun Syahmirwan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Tjokrosaputra dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGAWhatsApp Tak Lagi Gratis, Pilih Bayar Rp 14.000 atau Iklan?

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. (put)

Pos terkait