Jambiseru.com – Majelis hakim menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terpenuhi.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Hakim menilai kebijakan pengadaan tersebut telah menguntungkan Google.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.
Baca Selengkapnya : Di Suara.com Partner Jambiseru.com












