Jenderal Andika Perkasa Resmi Revisi Aturan Penerimaan Prajurit: Seperti Jadinya

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR . (Suara.com))

Jambi Seru – Akhirnya Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa resmi revisi aturan penerimaan prajurit. Selain aturannya, syarat penerimaan Prajurit TNI juga diubah. Beberapa aturan yang diubah mulai dari syarat usia hingga tinggi badan.

Peraturan tentang penerimaan prajurit ini tertuang dalam aturan Panglima TNI nomor 31 tahun 2020, tentang Penerimaan Prajurit. Aturan tersebut, saat ini sudah direvisi oleh Panglima TNI.

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), adanya revisi aturan penerimaan prajurit TNI ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga : Anda Mau Dapat Pinjaman KUR Alumni Prakerja Sebesar Rp 10 Juta : Ini Caranya

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” jelas Andika dalam video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, pada hari Selasa (27/9/2022)

Dalam sidang tersebut, Jenderal Andika menyebutkan beberapa perubahan yang dilakukan agar mampu lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

Tinggi Badan Calon Taruna-taruni

Baca Juga : Ayah Brigadir J Mendadak Murka, Usai Dikunjungi Pendeta Gilbert

Diantara perubahan yang dilakukan, salah satunya yaitu mengenai tinggi badan calon taruna-taruni.

Diketahui, saat ini, syarat tinggi badan bagi pria yang hendak masuk taruna-taruni yaitu 160 cm dari yang awalnya 163 cm. Sedangkan, untuk tinggi badan wanita juga diturunkan dari yang awalnya 157 cm menjadi 155 cm.

Usia Calon Taruna-taruni

Baca Juga : Mall di Palembang Heboh, Seorang Pria Tembakkan Airsoft Gun di Keramaian

Tidak hanya itu, dalam peraturan sebelumnya, syarat pendaftaran calon taruna adalah berusia 18 tahun terhitung sejak mulai dibukanya pendidikan. Untuk peraturan terbaru berkaitan dengan hal tersebut, diubah menjadi minimal berusia 17 tahun 9 bulan.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” ucap Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo dalam video tersebut.

Penurunan tiga bulan syarat usia calon taruna tersebut merupakan sebuah terobosan baru. Perubahan tersebut dilakukan agar mampu mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan ini juga terlihat pada usia.

Baca Juga : Perang Siber di Indonesia, Terdeteksi Ada 1,6 Miliar Serangan

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujar Andika.

Pos terkait