Jambi Seru – Sebanyak 9 pendaki gunung kena sanksi larangan mendaki Gunung Gede Pangrango. Larangan ini diberikan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Diketahui, 9 pendaki gunung yang kena sanksi larangan mendaki Gunung Gede Pangrango tersebut berasal dari Jakarta. Mereka mendapat sanksi lantaran nekat melakukan pendakian secara ilegal. Padahal kawasan Gunung Gede Pangrango sedang ditutup pasca gempa.
Dikatakan Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Agus Deni, sampai saat ini setelah bencana gempa melanda Cianjur, pendakian masih ditutup. Namun sembilan orang pendaki asal Jakarta melakukan pendakian secara ilegal.
“Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya, Kamis (26/1/2023), seperti dikutip dari laman kantor berita pemerintah, ANTARA.
Akibat gempa tersebut, di sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.
Sembilan orang pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani, mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.