Terungkap Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Ist)

Jambi Seru – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin, mengungkap adanya transfer uang Rp 200 juta dari rekening korban. Mewakili keluarga, pengacara Brigadir J, akan melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporannya, Kamaruddin menyebutkan uang Rp 200 juta tersebut ditransfer ke salahsatu tersangka dalam kasus pembunuhan. Kejadian itu terjadi, saat korban sudah tiada.

Hal ini seperti dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia berencna akan melaporkan kasus aliran dana dari rekening Brigadir J ke salahsatu tersangka ini ke Mabes pdaa Jumat (26/8/2022) besok.

Kata dia ada aliran dana keluar dari rekening Brigadir J sesaat setelah adanya korban meninggal akibat ditembak.

“Karena saya belum laporkan. Baru mau laporkannya Jumat pagi besok rencana ya,” tutur Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dari PMJnews.

Pos terkait