Kasus Pengeroyokan Sopir Truk Batu Bara di Mestong Berakhir Damai, Tujuh Pelaku Wajib Lapor

kasus pengeroyokan
Kasus Pengeroyokan Sopir Truk Batu Bara di Mestong Berakhir Damai, Tujuh Pelaku Wajib Lapor. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir truk batu bara di Kecamatan Mestong, Muaro Jambi berakhir damai.

Pihak korban dan ke 7 pelaku dugaan pengeroyokan bersepakat untuk menempuh jalur damai secara kekeluargaan.

Pihak korban pun telah mencabut laporannya di Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin mengatakan, pihak kepolisian telah mendamaikan pelapor dan terlapor kasus dugaan pengeroyokan tersebut melalui restorative justice.

“Perdamaian dilakukan kedua belah pihak pada Rabu 21 Mei 2025,” katanya.

Dikatakan AKP Saaludin, seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Meski telah dapat menghirup udara bebas, ke 7 pelaku tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Penyelesaian kasus pengeroyokan lewat restorative justice dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum yang humanis, tanpa harus melalui proses peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, istri korban, Zahratulaini menyebut, pihaknya telah berdamai dan saling memaafkan dengan ke 7 pelaku.

Zahra mengatakan, kesepakatan damai ini diinginkannya tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

“Para pelaku menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan pengeroyokan yang telah dilakukan kepada korban,” katanya.

Kata dia, para pelaku mengaku sangat bersyukur karena telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.(uda)

Pos terkait