Singapura dan Indonesia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi: Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi

Singapura dan Indonesia Tandatangani Perjanjian
Menkumham Yasonna H Laoly. (Ist)

Jambi Seru – Singapura tak lagi bisa menjadi tempat bersembunyi para koruptor. Ini terjadi setelah Singapura dan Indonesia tandatangani perjanjian ekstradisi. Penandatanganan dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).

Tak hanya koruptor, dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia, maka teroris, bandar narkoba dan juga buronan tak bisa lagi sembunyi.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Jadi Bandar di Merangin: IRT dan Dua Temannya Ditangkap Polisi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang. Hal ini sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

“Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diketahui diupayakan sejak 1998. Setidaknya jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari perjanjian ini ada sekitar 31 jenis. Seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan,” ujar Yasonna.

Kesepakatan perjanjian ekstradisi kedua negara ini, kata Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkapnya.

Selain itu, kata Yasonna, bahwa perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.

Setidaknya, Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian ekstradisi bersama beberapa negara asia lainnya. Diantaranya, Malaysia; Thailand; Filipina; Vietnam; Australia; Republik Korea; Republik Rakyat Tiongkok; dan Hong Kong SAR.

Dalam penandatangan perjanjian ekstradisi ini, dilaksanakan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan dimulai sejak 2016 antara Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura dalam membahas kerjasama antara dua negara untuk saling menguntungkan.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada 2020. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Pos terkait