Jambiseru.com – Telah dikeluarkan telegram Kapolri yang isinya polisi pelaku kekerasan ke warga agar disanksi tegas. Istruksi tersebut dikeluarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk dilaksanakan seluruh kapolda di Indonesia.
Kapolda diminta untuk memberikan sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat. Sedangkan kepada kabid humas, diminta untuk menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah. Mulai dari kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.
Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara.