Telegram Kapolri, Isinya Polisi Pelaku Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

Polisi Pelaku Kekerasan ke Warga
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

10. Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dam ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Baca berita terkait di Jambiseru.com : Terdengar Ledakan, Lalu Rumah Besar Hangus Terbakar

Pos terkait