Keluar Dari Bank Warga Jambi Dirampok Rp 465 Juta, Satu Pelaku Jadi Buron

Dirampok Rp 465 Juta
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Jambi.Foto: Cr01/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Perampok berhasil menggasak uang Rp 465 juta milik warga Jambi. Namun salah satu pelakunya, berhasil diamankan dan satu orang lainnya masih menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku perampokan Meidi Andrika (27), Rt.06 Kelurahan Juo Juo, Kecamatan Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa (2/3/2021) dini hari di rumahnya. Sementara satu pelaku lainnya, yaitu ABS, masih dalam pengejaran tim Satreskrim Polresta Jambi.

Aksi perampokan ini terjadi di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada hari Jum’at (26/2/2021). Saat kejadian, korban baru saja mengambil uang di Bank BRI Cabang Jambi sebesar Rp 465 juta. Namun usai keluar dari bank, ia berhenti untuk membeli buah.

Istri korban yang sedang membeli buah, tiba-tiba dibuat terkejut dengan suara teriakan suaminya yang sedang berada di dalam mobil. Suaminya berteriak jika uangnya yang berada di dalam mobil telah digasak perampok.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor. Mereka merampok dengan cepat.

“Usai merampok, mereka langsung melarikan diri,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Jambi, Rabu (3/2/2021).

Usai dirampok, korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini, langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Jambi. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah melakukan olah TKP, Kombes Dover menyebut jika pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah sebelumnya mengantongi informasi tentang keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi. Meidi Andrika ditangkap saat sedang berada dirumahnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum pidana terkait kasus curat nasabah di luar Provinsi Jambi. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa ia dan rekannya sudah berencana untuk merampok di wilayah Jambi.

“Pelaku berjumlah 2 orang. sebelumnya pernah merampok di Denpasar dengan total kerugian 800 juta,” lanjut Kombes Dover.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, satu unit Handphone, satu buah tas pinggang, serta uang senilai Rp.160 Juta yang diduga merupakan hasil perampokan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (cr01)

Pos terkait