Masyarakat Terjepit di Tengah Covid, Iuran BPJS Kesehatan Malah Naik Lagi

Daftar Calon Direksi BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ist)

Masyarakat Terjepit di Tengah Covid, Iuran BPJS Kesehatan Malah Naik Lagi

JAMBISERU.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih dalam koridor keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. Hal itu sekaligus menjawab isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakali putusan MA.

Baca Juga : Bupati Juga Salurkan Bantuan untuk Medis RSD

Bacaan Lainnya

Fachmi menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.

“Kalau kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah. Sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati,” kata Fachmi dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 justru membantu masyarakat di tengah pandemi Corona salah satunya memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri. Di mana seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp 7.000 per orang per bulan di tahun 2021.

Dengan subsidi ini, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp 25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Jika tidak disubsidi pemerintah, seharusnya peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Jambi Lakukan Rapid Tes Massal, 32 Orang Negatif

“Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen,” ujarnya. (*)

Sumber: Finance.detik.com

Pos terkait