“Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai,” tegas dia.
Semuel sebelumnya mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.
Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)













