Jambi Seru – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam blokir aplikasi Whatsapp hingga Twitter di Indonesia. Ancaman ini bukan main-main. Kominfo memastikan akan merealisasikan kebijakan tersebut, jika pihak Whatsapp tidak menjalankan aturan dari Kominfo.
Untuk diketahui, pihak Kominfo sebelumnya sudah meminta kepada seluruh aplikasi, yaitu Whatsaap, Facebook, Telegram dan Twiter untuk mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia.
Bahkan Kominfo mengancam akan blokir WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter bila tidak segera mendaftarkan diri. Namun WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan ke Kominfo sehingga diancam untuk diblokir.
Sementara itu, aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar ke Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya tak pilih kasih kepada siapapun.
“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” tegasnya (28/6/2022) dikutip dari suara.com.
Meski demikian, ia yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar.
Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.
“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” lanjut dia.
Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.
Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan.













