Purbaya: Dana Rp200 Triliun di Bank Tekan Persaingan dan Turunkan Bunga

Purbaya: Dana Rp200 Triliun di Bank Tekan Persaingan dan Turunkan Bunga
Purbaya: Dana Rp200 Triliun di Bank Tekan Persaingan dan Turunkan Bunga.Foto: Antaranews.com

JAKARTA, Jambiseru.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional akan menekan persaingan bunga dan mendorong suku bunga pinjaman turun.

Purbaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, mengatakan dana jumbo itu disimpan di lima bank umum mitra sejak Jumat (12/9/2025), dan kini membuat para direksi bank sibuk mencari cara menyalurkannya.

“Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” katanya saat ditanya tentang progres dana tersebut.

Bacaan Lainnya

Purbaya menilai kondisi ini justru positif karena bank memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga.

Dengan dana segar yang mengendap di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga pinjaman maupun deposito akan cenderung turun.

Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberi ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa melakukan transaksi keuangan, kata Purbaya menambahkan.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.

Ia menekankan, dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir ke perekonomian secara otomatis.

Ia berharap, bunga kredit yang lebih rendah mampu memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga.

Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9). Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. (uda)

Sumber:; Antaranews.com

Pos terkait