Gerayangi Dada Siswinya Oknum Guru Ditangkap Polisi

Gerayangi Dada Siswinya
Oknum guru di Minahasa Selatan jadi tersangka pencabulan. (Ist)

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Singal.

Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas.

Bacaan Lainnya

Viral di Media Sosial

Sempat viral di media sosial (medsos), aksi tak terpuji oknum guru sekolah menengah di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang (12/10/2021).

“Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya mau buat laporan,” ungkap Rio.

Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. “Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Pos terkait