Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi

Kantor Pinjaman Online Ilegal
Polisi gerebek kantor pinjol ilegal. (Ist)

Jambiseru.com – Sebuah kantor pinjaman online ilegal digerebek polisi. Kantor yang beralamat di Green Lake City, Tangerang, Banten digerebek Polda Metro Jaya, pada Kamis (14/10/2021).

Pengerebekan Kontor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga menjalankan praktik pinjaman online ilegal.

“Hari ini kami melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake yang merupakan kolektor atau penagih. Di sini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal dan 10 ilegal,” kata Yusri kepada wartawan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 32 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen dan belasan komputer. Menurut informasi, perusahaan pinjol ilegal itu telah beroperasi sejak 2018.

Pengungkapan kasus hingga penggerebekan kantor Pinjol dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa diancam dengan paksaan-paksaan,” ujar Yusri.
Saat ini kantor pinjol ilegal disegel oleh petugas dan dipasangi garis polisi. Sementara 32 orang karyawan pinjol itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pos terkait