Roy Suryo Dijerat 3 Pasal: Satu Diantaranya Penodaan Agama

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Foto : Istimewa

Jambi Seru – Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo dijerat dengan 3 pasal. Salah satu diantaranya yaitu pasal penodaan agama. Ini terjadi, usai Roy Suryo mengunggah meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pembacaan 3 pasal yang menjerat Roy Suryo itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022) lalu.

“Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata koordinator JPU, Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dengan artikel berjudul Dijerat 3 Pasal: Roy Suryo Juga Dikenakan Pasal Penodaan Agama Akibat Unggah Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi, Tri Anggoro Mukti menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

“Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Tri.

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

JPU pun memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.

“Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli,” jelas Tri.

Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Mereka juga menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara luring.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus Roy Suryo dengan agenda utama pembacaan dakwaan. Sidang ini dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini. (tra)

Sumber : suara.com

Pos terkait