Petinggi KAMI Ditahan Polisi

Petinggi KAMI Pusat, Syahganda Nainggolan. (Ist)
Petinggi KAMI Pusat, Syahganda Nainggolan. (Ist)

Petinggi KAMI Ditahan Polisi

JAMBISERU.COM – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan dicokok Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tadi malam.

“Iya benar, dilakukan penangkapan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).

Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law. Namun, Argo belum mau memerinci soal dugaan tersebut.

Sementara itu, dari salinan surat penangkapan terhadap Syahganda bernomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain Syahganda, ada beberapa orang lain yang turut ditangkap oleh Bareskrim. Semuanya berkaitan hoaks Omnibus Law Cipta Kerja. (*)

Sumber: Siberindo.co

Pos terkait