24 Orang Pengedar Narkotika Ditangkap Polresta Jambi
JAMBISERU.COM, Jambi – Di Kota Jambi, peredaran narkoba semakin marak. Hal ini terbukti dari pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi.
Baca Juga : Nekat Mencuri untuk Berpesta, Buruh Bangunan Ditangkap Polresta Jambi
Dalam kurun waktu 10 hari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, mengungkap sebanyak 13 kasus.
Dari 13 kasus, didapatkan 24 tersangka yag terdiri dari 23 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover, melalui Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yulianto, dalam relesenya mengatakan, terhitung dari Rabu (1/7/2020) sampai Jumat (10/7/2020) Satres Narkoba Polresta Jambi, mengungkap kasus sebanyak 13.
“Untuk sabu sebanyak 11, Ganja 1, Inek 1 kasus,” ungjkapnya, di Mapolresta Jambi, Senin (13/7/2020).
Adapun barang bukti narkoba tersebut, Kata Ruli, setelah dihitung dengan berat, Sabu 100,40 gram, Ganja 579,20 gram dan Inex 45 butir.
“Ini didapatkan dari 13 kasus dan 24 tersangka,” tandasnya.
Lanjut, Kata Ruli, ini merupakan wujud dari keserisusan pihaknya dalam memberantas narkoba.
Baca Juga : Bawa Narkoba 5 Paket, Warga Rimbo Bujang Ini Ditangkap
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan, apakah para tersangka tersbebut merupakan jaringan lapas atau luar negeri.
“Kita akan terus dalami lagi kasus ini dan memberantas peresdaran narkotika di Kota Jambi,” tegasnya. (yog)