MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo – Sandiaga

Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (Suara.com/Yasir)
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (Suara.com/Yasir)

Jambi Seru – Mahkamah Konstitusi atau MK membatasi jumlah pengunjung yang hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Masing-masing pihak hanya diberikan jatah 15 kursi.

BACA JUGAHadapi Vonis Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Dijaga Ketat Polisi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pembatasan jumlah pengunjung guna menjaga kondusifitas persidangan. Sebab, dikhawatirkan jika tidak dibatasi akan menggangu jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

“Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (11/6/2019).

Kendati begitu, bagi pengunjung yang tidak dapat memasuki ruang sidang Fajar menyampaikan pihaknya akan menyediakan sebuah layar lebar. Fajar memastikan jalannya persidangan akan dilaksanakan secara terbuka.

“Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang itu berjalan lancar. Jangan ada sesuatu hal yang menghambat dan mengganggu persidangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

BACA JUGATim Hukum Prabowo – Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke…

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni. (ndy)

Pos terkait