Jambi Seru – Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pemeran video kebaya merah, akhirnya diketahui, jika perempuan pemeran video kebaya merah ternyata gangguan jiwa dan merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Pemeran pria, ACS juga merupakan kekasih dari pemeran perempuan, AH.
Fakta tersebut cukup mengejutkan pihak kepolisian dan juga publik. Karena awalnya mereka disebut bukan pasangan kekasih dan pemeran perempuan kejiwaannya normal atau tidak mengalami gangguan jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman, ketika dikonfirmasi juga membenarkan jika salah satu dari tersangka yang kini ditahan di Polda Jatim itu merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Tersangka Video Kebaya Merah Pasien RSJ, Publik Singgung Soal Meringankan Hukuman, kendati begitu, Farman tak menyebutkan lebih lanjut soal tersangka yang mana yang pasien RSJ. Pihaknya tengah menyelidiki ke RSJ Menur terkait beredarnya kabar bahwa pemeran perempuan alias AH-lah yang berstatus rawat jalan RSJ.
Fakta baru ini pun cukup menggemparkan publik. Kebanyakan dari mereka menduga, temuan ini bakal dimanfaatkan untuk meringankan hukuman tersangka.
“Giliran udah ketahuan video viral, buat video puluhan endingnya bikin nyesek orang yg kehilangan akal sehat jadi harus dimaklumi dan meringankan hukuman,” kicau ssebuah akun di Twitter yang memiliki 44 ribu lebih followers, Kamis (10/11/2022).
Kicauan itu pun mendapat beragam komentar dari warganet dengan sorotan yang sama terhadap berat atau ringannya hukuman tersangka setelah diketahui bahwa ia adalah pasien RSJ.
“Dimana-mana kelakuan bokep3r memang sama, gambar dan video porno tersebar, setelah ketahuan playing viktim demi kebutuhan perut, saat kejahatan terbuka akan diproses nyebar cerita hidup sdg dalam tekanan,” lanjut pemilik akun Twitter tadi.
“Lebih parah lagi, mulailah demi meringankan hukuman mulai membangun opini penderitaan hidup sebagai korban dan melakukan kejahatan saat kehilangan kesadaran. Ini ( Sakit jiwa-red) bukan tentang kisah siapa tapi pola lama yg selalu dilakukan PELAKU untuk MERINGANKAN HUKUMAN,” tutupnya.
ACS dan AH ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di kawasan Jalan Medokan, Surabaya. ACS, laki-laki di video, adalah warga Surabaya, sedangkan AH, pasangannya, warga Malang.
Video kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel di saerah Gubeng, Surabaya, atas dasar pesanan dari direct message (DM) Twitter dengan tema respsionis pada Maret 2022.
Lewat video itu, ACS dan AH mendapat bayaran Rp750 ribu. Namun ternyata, bukan hanya kebaya merah, setahun ini keduanya telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto tanpa busana.
Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (tra)













