Sahabat Zola ini Terancam Pidana, Komisaris BUMN yang Dukung Cawagub Jambi

Foto istimewa. (Ist)
Foto istimewa. (Ist)

Hal ini jelas tertuang dalam SE Menteri BUMN sebelumnya yang dijabat oleh Sofyan Djalil pada 2008 yang menyebutkan, pelanggaran atas surat edaran ini akan dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UU 10/2008.

SE itu terang menyebutkan pejabat BUMN dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye Pemilu.

“Pejabat BUMN yang menjadi pelaksana kampanye, dapat dikenai sanksi pidana dan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 272 UU 10/2008,” demikian seperti tertulis dalam surat.

Sebelum menjadi Komisaris, Cecep Suryana juga pernah menjabat sebagai direktur media center calon gubernur Zumi Zola pada 2015 lalu. Ratu Munawaroh adalah ibu tiri Zumi Zola yang kini mendekam dalam tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena korupsi. (*)

Sumber: Detail.id

Pos terkait