Fatwa MUI: Joget Pargoy Hukumnya Haram Karena Mempertontonkan Aurat

Goyang Pargoy
Sekelompok perempuan yang sedang goyang Pargoy. MUI Jember mengeluarkan fatwa terkait goyang Pargoy ini. (pikiran-rakyat.com)

Jambi Seru – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur dikeluarkan fatwa baru tentang joget partai goyang (Pargoy). Menurut Fatwa MUI, joget Pargoy hukumnya haram, karena mempertontonkan aurat di muka umum.

Fatwa tersebut dikeluarkan, menyusul maraknya fenomena goyang Pargoy di masyarakat. Pelaku goyang Pargoy ini mayoritas adalah perempuan dan banyak muslimah yang ikut melakukannya.

Dikeluarkannya fatwa haram goyang Pargoy ini dilakukan, setelah sebelumnya mengeluarkan fatwa mengenai permainan ‘capit boneka’. Namun karena banyak di media sosial terlihat perempuan melakukan goyang Pargoy, terutama di TikTok, maka Fatwa mengenai hukum goyang Pargoy akhirnya ikut dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul MUI Jember Haramkan Joget Pargoy: Gerakan Erotis, Pertontonkan Aurat, Timbulkan Syahwat, hal itu disampaikan melalui Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa, KH. Badrut Tamam pada 19 November 2022 lalu.

Tausiah itu membahas mengenai fenomena Joget pargoy yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.

Selain itu, MUI Jember juga mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget pargoy.

“Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut,” tutur Badrut Tamam dalam tausiah tersebut.

Pos terkait