Joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok.
Akan tetapi, kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.
“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” kata Badrut Tamam.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, Komisi fatwa MUI kabupaten Jember pun menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember.
Terkait dengan fenomena Pargoy ini, MUI Jember Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
Kemudian Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” ujar Badrut Tamam.
Selain itu, Joget pargoy juga dinilai tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget ‘pargoy’,” ucap Badrut Tamam.
MUI Jember juga mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.(tra)