Berita, Nasional

Fatwa MUI: Joget Pargoy Hukumnya Haram Karena Mempertontonkan Aurat

Jambi Seru – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur dikeluarkan fatwa baru tentang joget partai goyang (Pargoy). Menurut Fatwa MUI, joget Pargoy hukumnya haram, karena mempertontonkan aurat di muka umum. Fatwa tersebut dikeluarkan, menyusul maraknya fenomena goyang Pargoy di masyarakat. Pelaku goyang Pargoy ini mayoritas adalah

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.