Bejat! Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat dan Perkosa Adik Istri di Pantai

Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Oknum polsi berinisial AG dilaporkan lantaran diduga sudah mencabuli anak angkat dan memperkosa adik kandung dari sang istri.

Kepolisian Daerah (Poda) Maluku Utara (Malut) pun mengambil alih penanganan kasus tersebut. Pencabulan anak-anak diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri bernisial AG bertugas di Polres Halmahera Tengah.

“Berdasarkan laporan, penyidik Dit Reskrimum bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Rabu (30/6) kemarin dan dari hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambilalih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan, Kamis (1/7/2021).

Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan usai AG dilaporkan dengan dua kasus berbeda. Dua laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021.

Pada dua laporan tersebut, AG diduga sudah mencabuli JLL, anak angkat dari istrinya. Tidak cuma itu, AG juga diduga sudah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang tak lain adik kandung istri terlapor.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Adip, penyidik Polres Halmahera Utara telah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi dan terlapor.

“Tentunya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor pada kasus ini,” ujar Adip.

Dari hasil pemeriksaan penyidik pada kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang bertempat di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

“Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, di mana salah satunya dilakukan pada tahun 2020,” ujarnya.

Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Malut tidak bakal mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum bakal ditindak tegas.

“Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat,” tegasnya.

Karena itu, dirinya meminta kasus ini diserahkan kepada penyidik dan Polda Malut bakal bersikap terbuka dan transparan kepada publik soal dengan perkembangan pada penanganan kasus tersebut. (esa)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com) judul asli “Polisi di Maluku Utara Cabuli Angkat Anak dan Perkosa Adik Istri, Lokasinya di Pantai

Pos terkait