Anda Ingin Membeli Rumah? Ada Bantuan Rp 40 Juta Dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Pejabat di Riau Punya Harta
Ilustrasi. (Ist)

Jambiseru.com – Bagi anda yang ingin membeli rumah namun penghasilan pas-pasan, ini kabar gembira untuk anda. Ada bantuan Rp 40 juta dari pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan ini akan disalurkan melalui sejumlah bank, salah satunya melalui Bank BTN.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKomisi III Optimis Pembangunan Kantor Bupati Merangin Selesai Tepat Waktu

Bantuan sebesar Rp 40 juta tersebut, akan diberikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Kementerian PUPR,dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Bantuan tersebut nantinya bisa juga digunakan untuk Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia ” kata Hirwandi melalui keterangan tertulis, Senin (1/2).

Hirwandi seperti dilansir Antara, menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjutnya, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga tetap sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Kabar baik untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKapolres : Kami Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Drilling dan Logging

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait