PENYENGAT OLAK, Jambiseru.com – Pertemuan mediasi terkait penolakan warga terhadap aktivitas stockfile pasir yang digelar di Kantor Desa Penyengat Olak, Kamis, 1 Oktober 2026, berakhir tanpa kesepakatan. Forum yang dihadiri perwakilan masyarakat dan pihak terkait itu dinyatakan deadlock setelah tidak ada titik temu yang berhasil diraih.
Pantauan di lokasi, pertemuan berlangsung alot. Perwakilan warga kembali menegaskan penolakan terhadap keberadaan aktivitas penimbunan pasir di wilayah mereka. Namun, hingga forum ditutup, tuntutan tersebut tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak terkait.
“Permintaan masyarakat tetap tidak terpenuhi. Tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam proses negosiasi di tingkat desa ini,” ujar salah satu peserta pertemuan.
Karena tidak ada solusi yang bisa diambil di lingkup desa, pihak penyelenggara memutuskan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Proses negosiasi di tingkat desa pun dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan lagi di level tersebut.
Alasan Warga Menolak
Aktivitas stockfile pasir, yakni kegiatan penimbunan atau penyimpanan material pasir dalam jumlah besar sebelum didistribusikan, dinilai warga menimbulkan sejumlah dampak negatif. Mulai dari debu dan kebisingan, gangguan lalu lintas akibat kendaraan pengangkut, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Selain itu, warga merasa tidak dilibatkan secara memadai dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan mereka sehari-hari.
Mediasi Dinilai Tidak Efektif
Sejumlah faktor membuat perundingan di tingkat desa tidak membuahkan hasil. Perbedaan kepentingan antara warga dan pihak terkait dinilai terlalu tajam. Di sisi lain, kewenangan pemerintah desa terbatas untuk mengambil keputusan strategis yang mengikat.
Akibatnya, forum desa dinilai sudah tidak lagi menjadi ruang yang tepat untuk melanjutkan pembicaraan. Eskalasi ke jenjang yang lebih tinggi diharapkan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, sehingga keputusan yang diambil dapat bersifat final dan mengikat.
Warga berharap proses lanjutan nantinya berjalan transparan dan melibatkan masyarakat. Mereka juga meminta agar kajian dampak lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum ada keputusan lebih lanjut.
“Kami hanya ingin didengar dan dilibatkan. Jangan sampai keputusan yang menyangkut hidup orang banyak diambil tanpa partisipasi kami,” kata seorang warga.
Mediasi di Kantor Desa Penyengat Olak pada 1 Oktober 2026 resmi gagal mencapai kesepakatan. Tuntutan masyarakat belum terpenuhi, dan persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak-pihak berwenang: akankah ada solusi yang adil bagi masyarakat. (*)











