Jambiseru.com, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin telah menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Rancangan APBD Merangin Tahun 2026.
Sebelumnya, formasi PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 3.510 orang yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota DPRD Merangin As’ari Elwakas Apuk mengatakan bahwa dalam pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, telah disepakati penganggaran gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu untuk 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
“Untuk gaji PPPK semuanya sudah dianggarkan. PPPK penuh waktu maupun paruh waktu kita minta TAPD anggarkan 14 bulan,” ujar Apuk usai mengikuti paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025).
Ketua DPC Demokrat Merangin itu menambahkan, khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat sekitar 200 PPPK paruh waktu yang gajinya bersumber dari Dana BOS. Meski begitu, ia meminta agar pemerintah tetap menyetarakan hak mereka dengan PPPK paruh waktu lainnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus memastikan pembagian SK PPPK paruh waktu dijadwalkan pada Desember 2025.
“Insha Allah bulan depan SK PPPK paruh waktu sudah dibagikan,” katanya.
Dari total 3.510 formasi, jumlah tersebut berpotensi berkurang akibat beberapa faktor, seperti pegawai yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. (Edo)












