Zakat Fitrah Kota Jambi Terbaru 2023

Ilustrasi zakat fitrah Kota Jambi terbaru tahun 2023.
Ilustrasi zakat fitrah Kota Jambi terbaru tahun 2023.

a. Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tiap Masjid/Musholla/Langgar dan lain-lain, di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi. b. Untuk memudahkan proses dalam pengesahan SK UPZ tersebut, dapat diusulkan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan di Wilayah Kecamatan masing-masing.

6. Tentang Fidyah dijelaskan sebagai berikut:

a. Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah puasa adalah sebagai berikut:

1). Orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.

2). Pekerjaan Berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.

3). Orang yang pikun (hilang ingatan)

b. Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas boleh tidak berpuasa, akan tetapi wajib membayar Fidyah sebagai berikut:

1). Berupa Uang Rp. 30.000,- (perhari)

2). Berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang

7 Kitab rujukan sebagai berikut :

Pos terkait