a. Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tiap Masjid/Musholla/Langgar dan lain-lain, di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi. b. Untuk memudahkan proses dalam pengesahan SK UPZ tersebut, dapat diusulkan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan di Wilayah Kecamatan masing-masing.
6. Tentang Fidyah dijelaskan sebagai berikut:
a. Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah puasa adalah sebagai berikut:
1). Orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
2). Pekerjaan Berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.
3). Orang yang pikun (hilang ingatan)
b. Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas boleh tidak berpuasa, akan tetapi wajib membayar Fidyah sebagai berikut:
1). Berupa Uang Rp. 30.000,- (perhari)
2). Berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang
7 Kitab rujukan sebagai berikut :