Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 42 M

Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba senilai Rp 42 Miliar.
Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba senilai Rp 42 Miliar.

JAMBI, JambiSeru.com – Tim Subdit II, Dirresnarkoba Polda Jambi, berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp 42 miliar.

Tak hanya barang bukti, 4 tersangka asal Pekanbaru, Riau berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keempat tersangka, yakni YF, CD, ZI dan BN yang merupakan warga Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

“Untuk barang bukti berupa sabu beratnya sekitar Rp30,1 kg dan ekstasi sebanyak 14.958 butir,” jelasnya, Rabu (29/3/2023).

Dari keterangan tersangka, katanya, barang haram tersebut berasal dari wilayah tersangka di Pekanbaru. “Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa untuk diedarkan mereka ke Sumatera Selatan,” ungkap Thomas.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba dari luar Provinsi Jambi pada 27 Maret lalu.

Tidak menunggu lama, tim Subdit II, Dirresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas mendapatkan dua mobil minibus warna silver yang mencurigakan. Saat didekati, kedua mobil tersebut langsung tancap gas kabur melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan lagi di kawasan Rantaubadak, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Nahas, salah satu mobil pelaku menabrak bumper truk hingga bagian depan mobil ringsek.

Pos terkait