Pada kesempatan tersebut, Al Haris memaparkan 8 Point utama Arahan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Strategi Utama Penanggulangan Covid-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sekaligus penanganan varian OMicron yakni, Protokol Kesehatan 5 M terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan. Semua elemen agar mengkampanyekan penggunaan masker secara masif, penegakan penggunaan masker, dan menghindari kerumunan.
Lalu, pengetatan kedatangan dari luar negeri dan imbauan untuk tidak keluar negeri. Untuk itu di Provinsi Jambi juga akan memberlakukan pengetatan terutama di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Bandara Muaro Bungo dan Pelabuhan Roro yang ada di Kuala Tungkal.
Kemudian, penegakan aplikasi peduli lindungi: Kemendagri akan membentuk Tim Supervisi dari Ditjen Otda. Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi (Tgl 21 Desember 2021).













