Jambiseru.com – Tim Tungau Satreskrim polres Kerinci meringkus Pria berinisial RM (29) Warga Lawang Agung, Kota Sungai Penuh, terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga, sabtu (26/6/2021).
RM diamankan terkait laporan istrinya MN warga Sumur Anyir, Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, dengan Laporan polisi nomor : LP/B-122/VI/SPKT/2021/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 16 Juni 2021.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui kasat Reskrim IPTU Edimardi dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RM dalam dugaan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Benar, Tim Tungau dari Polres Kerinci berhasil menangkap, diduga pelaku KDRT Warga Lawang Agung,” terang Kasat.
Dijelaskannya, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (16/6/2021). Awalnya, pelaku dan korban bertengkar mulut. Pelaku marah kepada korban, karena meminjamkanuang kepada adiknya, tanpa sepengetahuan pelaku yang merupakan suaminya. Pelaku juga merasa kesal karena keluarga istrinya menjelek-jelekan dirinya dihadapan keluaraga pelaku.
“Kemudian karena pelaku kesal akhirnya pelaku menendang paha kanan korban dengan kaki kirinya, dan korban di gendong untuk keluar rumah tetapi korban terjatuh sehingga mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri,” ungkap Edi Mardi.
RM dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta. (oga)