“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke pekanbaru,” jelasnya.
Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran. (Oga)













