Jambi Seru – Seorang pria asal Kabupaten Kerinci ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kerinci. Ia ditangkap pada Rabu (25/5/2022) gegara sering jualan Narkoba di rumahnya. Pelaku berinisi AS(46), warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan Narkoba jenis sabu seberat 62,78 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Yandra Kusuma, membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.
“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).
Dari penyelidikan pelaku, Kata Ipda Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.













