Jambiseru.com – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar kasus pengoplosan beras subsidi SPHP ke karung polos tanpa merek. Pelaku merupakan oknum rekanan Bulog.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia kepada awak media, Senin sore (25/8/2025) menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku bernama Rudy Setiawan (34), warga Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi terungkap setelah polisi menindaklanjuti adanya laporan dan keresahan masyarakat.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran beras subsidi SPHP yang dipindahkan ke karung polos tanpa label dan dijual kembali sebagai beras nonsubsidi,” kata Taufik di Mapolda Jambi.
Saat dilakukan pengecekan di Toko CV Gembira Maju Bersama milik seseorang berinisial J di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, petugas menemukan 174 karung beras polos berbagai ukuran dengan total berat 1.440 Kg.
Beras temuan ini diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam bernopol BH 8812 MY yang dikendarai tersangka Rudy.
Kepada polisi tersangka Rudi mengakui jika beras yang dikemas ulang tersebut merupakan isi dari beras subsidi yang sengaja dipindahkan ke karung polos berwarna biru ukuran 5 Kg, merah ukuran 10 Kg dan hijau ukuran 20 Kg, untuk kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi.
“Modusnya tersangka ini memindahka beras subsidi SPHP ke karung kosong tanpa lebel sama sekali,” jelas Taufik.
Hasil pemeriksaan juga terungkap jika pelaku mengakui, beras yang sudah diganti karung tersebut dijual ke warung-warung. Tersangka beralasan supaya beras cepat laku.
“Karena SPHP yang dijual hanya bisa dua karung, tetapi kalau sudah ganti karung bisa dijual dengan keuntungan berlipat,” ujarnya.
Tidak sampai di sini, polisi yang melakukan pendalaman melakukan penyelidikan hingga ke rumah tersangka di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kecamatan Paal Merah.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 221 karung beras SPHP, mesin jahit karung, timbangan, ratusan karung polos berbagai ukuran, serta satu unit mobil pickup.
Untuk kepentingan lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi.
Adapun Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 100 karung beras polos 5 Kg, 54 karung polos 10 Kg, 20 karung polos 20 Kg, 221 karung beras SPHP, 111 karung kosong, mesin jahit karung portable, terpal biru, dua karung kosong SPHP, satu unit HP, serta mobil Daihatsu Gran Max berikut STNK.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar rupiah. (uda)