Pelaku Penipuan Lintas Provinsi dengan Modus Investasi Uang Dolar dan Jual Beli HP Diringkus Polisi

Tim opsnal Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pelaku penipuan lintas Provinsi.
Tim opsnal Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pelaku penipuan lintas Provinsi.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Tim opsnal Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pelaku penipuan lintas Provinsi.

Pelaku adalah David Krisnan. Pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus berkedok investasi uang dolar dan jual beli handphone.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur, saat tengah berkumpul bersama keluarga. Pelaku pun termasuk DPO Polresta Lampung karena telah melakukan empat kali penipuan dan satu kali di Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Ipda Agung Pribadi mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari Polresta Bandar Lampung.

“Begitu mendapat informasi, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

Kata dia, saat dilakukan pengembangan di Mako Polres Tanjung Jabung Timur, tersangka David mengakui bahwa, pelaku juga pernah melakukan penipuan di wilayah Kota Jambi.

“Pelaku langsung di bawa ke Polresta Bandar Lampung untuk kepentingan dan proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ipda Agung menyebut, pelaku melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih dalam pengembangan pihak Polresta Bandar Lampung.

“Atas perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHPidana dengan maksimal kurungan empat tahun enam bulan penjara,” tutupnya.(uda)

Pos terkait