Sementara dalam kasus ini, seluruh wilayah Desa Pematang Sapat seluas 6.461,00 kilometer persegi (data BPS 2021), semuanya masuk dalam izin HGU PTPN VI. Tanah desa sudah jelas-jelas bukan tanah negara.
Terkait permasalahan ini, Sekretaris PTPN 6 Achmedi Akbar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberi jawaban. (*)
Sumber: Detail.id