Jambiseru.com – Walikota Jambi, Syarif Fasha mengeluarkan instruksi penutupan sementara area publik di Kota Jambi Penutupan ini dilakukan, menyusul status Kota Jambi yang menjadi zona merah covid-19.
Kepada BIRU (Jambi Seru), Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Erwandi membenarkan Instruksi Walikota Jambi tentang penutupan sementara area Publik di Kota Jambi.
Instruksi tentang penutupan area publik tersebut berbunyi, Nomor 11/INS/VI/HKU/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Penutupan Sementara Area Publik dan Aktivitasnya Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
“Sepekan terakhir terjadi peningkatan tajam trend kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Jambi dan diperkuat dengan status Zona Merah untuk Kota Jambi,” jelasnya, senin (21/6/2021).
Untuk mengendalikan laju penularan virus, terutama di area publik yang minim pengawasan, maka untuk sementara waktu dilakukan penutupan berbagai aktivitas di lokasi publik tersebut.
“Instruksi Walikota Jambi ini berlaku dari tanggal 19 Juni 2021,” ungkapnya. (oga)













