Curi Kopi di Toko Kelontong, Pelaku Jadi Bulan-bulanan Warga

Seorang pria berinisial RM (36) warga Perumahan Aurduri, Kota Jambi kepergok mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Senaung
Seorang pria berinisial RM (36) warga Perumahan Aurduri, Kota Jambi kepergok mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Senaung.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Seorang pria berinisial RM (36) warga Perumahan Aurduri, Kota Jambi kepergok mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi pelaku ini pun menyulut emosi warga. Pelaku diamankan langsung oleh pemilik toko.

Saat pelaku diamankan, warga berkumpul ramai-ramai di depan toko karena penasaran dengan pelaku ini.

Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga saat dibawa petugas polisi menuju mobil polisi untuk dibawa ke Mapolsek Jaluko.

Warga yang emosi terlihat beramai-ramai memberi bogem mentah terhadap pelaku pencurian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Jaluko, Ipda Budi Setiawan mengatakan, barang yang dicuri pelaku dari toko kelontong itu yakni 9 bungkus kopi dengan kerugian senilai Rp195 ribu rupiah.

“Aksi pelaku diketahui setelah pemilik toko curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah melihat rekaman CCTV, pelaku pun tak dapat mengelak dari perbuatannya,” katanya.

Dikatakan Budi, modus pelaku adalah dengan berpura-pura belanja saat pemilik toko lengah. Pelaku kemudian menggasak barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.

“Dari rekaman CCTV, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Sehingga pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp1 juta rupiah,” jelasnya.

Budi mengatakan, guna mencegah warga main hakim sendiri, pemilik toko menghubungi Ketua RT dan pihak kepolisian.

Kata dia, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait