Perempuan 15 Tahun Asal Muaro Jambi Dibawa Kabur Lalu Disetubuhi

Perempuan 15 Tahun Asal Muaro Jambi
Pelaku (kanan) saat dimintai keterangan di Mapolres Muaro Jambi. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com — Seorang pria berinisial R (25), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi saat ini tengah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. R ditangkap lantaran melarikan anak perempuan 15 tahun asal Kabupaten Muaro Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaOknum Dosen di Kerinci Diduga Cabuli Belasan Mahasiswi, Dikabarkan Sudah Berunding dengan Keluarga Korban

Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada 25 Oktober 2020 silam sekitar pukul 16.00 WIB. Korban di jemput pelaku di salah satu SPBU di Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

“Pelaku membawa kabur korban menggunakan mobil,” kata AKP Amradi, Jumat (22/1/2020).

Dijelaskan Amradi, pelaku membawa kabur korban ke Kota Jambi. Namun setelah 3 hari, korban tak kunjung dipulangkan.

Ternyata setelah dibawa kabur oleh pelaku, korban dibawa menginap di rumah pelaku selama 1 hari. Kemudian, selama 2 hari korban dibawa lagi menginap di tempat temannya. Korban tidak dibawa pulang lantaran pelaku takut. Selama dibawa kabur, korban sempat disetubuhi pelaku.

“Iya korban juga disetubuhi pelaku,” sebut Amradi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Selasa 19 Januari 2021.

“Pelaku ditangkap dikediamannya di Kota Jambi,” tuturnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaViral di Medsos, Oknum Dosen di Kerinci Diduga Ancam-Remas-Sampai Setubuhi Mahasiswi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(uda)

Pos terkait