JAMBISERU.COM – Kasus tiga tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di Dusun Petekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri Merangin.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah Peserta Dikbangum Sepimmen dan Sespima 2021
Diketahui ketiga tersangka ilegal maining tersebut yaitu M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, kepada jambiseru.com, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I.
“Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin,” beber Kapolres yang dikenal tegas dan merakyat itu. Selasa (19/1/2021)
Ia menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.
“Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara,” tukasnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ribuan Liter Minyak Illegal Berhasil Diamankan Tim Rajawali Polres Muaro Jambi
Kapolres Merangin juga mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (edo)