Tiga Tersangka Kasus PETI di Merangin Sudah Tahap I

Tiga Tersangka Kasus PETI
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P. Foto : Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Kasus tiga tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di Dusun Petekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri Merangin.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah Peserta Dikbangum Sepimmen dan Sespima 2021

Diketahui ketiga tersangka ilegal maining tersebut yaitu M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, kepada jambiseru.com, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I.

“Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin,” beber Kapolres yang dikenal tegas dan merakyat itu. Selasa (19/1/2021)

Ia menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.

“Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara,” tukasnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaRibuan Liter Minyak Illegal Berhasil Diamankan Tim Rajawali Polres Muaro Jambi

Kapolres Merangin juga mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (edo)

Pos terkait