Sholat Idul Adha Berjamaah Dilarang di Jambi, ini Kata Jubir Gugus Tugas Pemprov

Corona Delta Masuk Jambi
Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Diberlakukannya pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemerintah Pusat berimbas pada larangan Sholat Idul Adha berjamaah. Terkait ini, Pemprov Jambi sampai masih menunggu instruksi Menteri Agama RI.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, untuk Provinsi Jambi tidak termasuk dalam wilayah PPKM darurat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Provinsi Jambi tidak termasuk, hanya untuk Jawa dan Bali,” kata Johansyah, Sabtu kepada Jambiseru.com (3/7/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Provinsi Jambi tetap memperlakukan PPKM berbasis mikro, serta mengoptimalkan posko Penanganan Covid.19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran covid 19.

“Artinya di wilayah kabupaten kota se Provinsi Jambi tetap memberlakukan PPKM berbasis mikro,” jelasnya.

Mengenai aturan tentang larangan sholat berjamaah saat Idul Adha 1442 H/2021 M, Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu instruksi dari Kementerian Agama.

“Pemprov masih menunggu instruksi dari menag,” ungkapnya. (oga)

Pos terkait