Nekat Jual Narkotika, Warga Maro Sebo Ulu Diringkus Polisi

Pelaku yang berhasil diringkus polres batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diringkus polres batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Nekat Jual Narkotika, Warga Maro Sebo Ulu Diringkus Polisi

JAMBISERU.COM – Rahmat Niko Putra (31), warga RT.07 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, dirinya nekat menjual narkotika jenis shabu-shabu di wilayah tersebut.

Baca Juga : Jumling di Kumpeh, Kapolres Muaro Jambi Sosisalisasikan Pencegahan Karhutla dan Covid-19

Bacaan Lainnya

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat konferensi pers mengatakan, penangkapan tersangka bermula informasi yang diterima dari warga sekitar, tentang aksi tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim pun menangkap pelaku.

“Tersangka kita amankan pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.15 WIB di rumahnya,” kata AKBP Dwi Mulyanto, Jum’at (24/7/2020).

Disebutkan Dwi, setelah mengamankan tersangka, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan adanya narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3,4 gram dan satu butir narkotika jenis Extacy.

Baca Juga : Sisihkan Honorer, Pengurus Koni Provinsi Jambi Berikan Donasi pada Pelatih dan Atlet

“Akibat perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait