Hendak Konsumsi Sabu, WN Pemuda Pamenang Selatan di Bekuk Polisi

Pelaku beserta barang bukti. Foto: Edo/Jambiseru.com
Pelaku beserta barang bukti.Foto: Edo/Jambiseru.com

Hendak Konsumsi Sabu, WN Pemuda Pamenang Selatan di Bekuk Polisi

JAMBISERU.COM – Satres Narkoba Polres Merangin yang lebih dikenal dengan sebutan Tim Macan ini berhasil meringkus WN (23) warga Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Antar Narkotika, Dua Orang Warga Riau Ditangkap

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat dari polisi, pada jum’at 17Juli sekitar pukul 10:00 wib bahwasanya dirumah pelaku sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan lidik ke TKP, tepatnya Jum’at 24 Juli sekitar pukul 04:20 dini hari, lalu tim bergerak menuju kerumah pelaku yang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim menggeledah pelaku dirumahnya, didalam saku celana pelaku ditemukan satu buah paket sabu berukuran sedang serta alat hisap, pelaku saat diinterogasi mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapat dari RN warga Rawas Ulu Sumsel.

Kemudian pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK Membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya, sekarang pelaku beserta barang bukti sabu dengan bruto 0,64 gram diamankan di Mapolres Merangin,”Ujar Kapolres kepada BIRU (Jambiseru.com) Jum’at (24/7/2020).

Baca Juga : Isu Jual-Beli Jabatan Mencuat Jelang Pelantikan Kepsek di Muaro Jambi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.(edo)

Pos terkait