Jadi Korban PHK, Warga Beliung Nekat Jadi Curanmor

Bule Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi curanmor. Foto : Istimewa

Jadi Korban PHK, Warga Beliung Nekat Jadi Curanmor

JAMBISERU.COM – Setelah diberhentikan dari pekerjaan, RH (20), warga Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, nekat mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung RH sudah beraksi sebanyak 4 kali.

Baca Juga : Lokakarya Arah Baru Batanghari Mendapatkan Apresiasi dari Masyarakat Batanghari

Bacaan Lainnya

Untuk modusnya, Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, pelaku ini beraksi pada malam hari. Pertama-tama ia mengintai dan menargetkan korbannya.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 WIB, di saat korban tertidur. Pelaku dengan berjalan kaki mengincar dan melancarkan aksinya,” jelasnya, di Mapolsek Kota Baru, saat ungkap kasus, Kamis (2/6/2020) Sore.

Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku langsung mengadaikannya. Dengan cara surat-surat motornya menyusul.

“Jadi pelaku ini seolah-olah mengadaikannya seperti punya dia. Uang dari gadaikan motor itu, ia habiskan untuk berpesta-pesta,” terangnya.

Dikatakan Afrito, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui, pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali, dan yang baru melaporkannya baru 1 orang.

“Pelaku diamankan pada tanggal 30 Juni 2020 lalu. Saya mengingatkan siapa pun korban tindak kejahatan di wilayah kota baru, untuk segera melaporkan ke Mapolsek Kota Baru,” tandasnya.

Sementara, dari pengakuan RH, ia nekat mencuri lantaran diberhentikan dari pekerjaanya, di saat pandemi Covid-19.

“Aku baru mencuri ini setelah berhenti dari pekerjaan bang. Aku di rumahkan dari pekerjaan, duit dak ado,” ungkapnya.

Baca Juga : Safrial Tokoh PDI P yang Menangkan Jokowi di Tanjabbar, Zulmi : Masak PDIP Tak Dukung?

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan Handphone Nokia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait