4 Pelaku Narkoba di Lembah Masurai Ditangkap Polisi, Satu Pelaku TO

Pelaku Narkoba di Lembah Masurai
Konferensi pers penangkapan pengguna narkotika oleh Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,”kata Irwan Andy saat konfrensi pers. Kamis (18/11/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edo)

Pos terkait